sosialisasi dan lembaga sosial

Demokrasi Liberalisme dan Terpimpin: Soshum SIMAK UI

Demokrasi Liberalisme dan Terpimpin cukup lama terjadi di Indonesia. Demokrasi Liberal pada 1950-1959 dan terpimpin pada 1959 hingga awal kepemimpinan orde baru.

Ciri Demokrasi Liberalisme dan Terpimpin

Salah satu ciri khas saat demokrasi liberal berlangsung adalah suara rakyat yang terpecah-pecah. Bahkan pers juga sangat bebas menyuarakan aspirasinya hingga saling serang.

Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, Bung Karno mengambil alih kendali di bidang politik dan ekonomi.

Peristiwa Politik Masa Liberal

Demokrasi Liberalisme dan Terpimpin

Adapun hal-hal yang perlu kalian cermati dari masa liberal antara lain:

a. Pergantian Kabinet yang Cepat

Sistem multi partai pada masa demokrasi liberal menimbulkan persaingan antar golongan. Masing-masing partai hanya mau mencari kemenangan dan popularitas partai serta pendukungnnya. Akibatnya terjadi ketidakstabilan politik Indonesia diwarnai jatuh bangunnya kabinet karena antara masing-masing partai tidak ada sikap saling percaya. Contoh beberapa pergantian kabinet pada masa ini antara lain:

  • Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951).
  • Kabinet Sukiman (April 1951 – Februari 1952).
  • Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953).
  • Kabinet Ali Sastroamijoyo I (Juli 1953 – Agustus 1955).
  • Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
  • Kabinet Ali Sastroamijoyo II (Maret 1956 – Maret 1957).
  • Kabinet Juanda (Maret 1957 – Juli 1959). 

b. Hubungan pusat dan daerah

Akibat bergantinya kabinet dalam waktu yang relatif singkat menyebabkan ketidakpuasan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sibuk dengan pergantian kabinet sehingga daerah kurang mendapat perhatian. Tuntutan-tuntutan dari daerah ke pusat sering tidak didengarkan. Situasi ini menyebabkan munculnya gejala sifat kedaerahan atau propinsialisme. Gejala ini akhirnya berkembang ke separatisme atau usaha memisahkan diri dari pusat. Hal itu terwujud dalam berbagai macam pemberontakan, APRA, pemberontakan Andi Azis, RMS, PRRI, dan Permesta.

c. Pemilu I Tahun

Pemilihan Umum (Pemilu) sudah direncanakan oleh pemerintah tetapi program ini tidak segera terwujud akibat usia kabinet pada waktu itu relatif singkat. Persiapan-persiapan secara intensif untuk program tersebut tidak dapat dilaksanakan. Akhirnya Pemilu I di Indonesia  dilaksanakan pada masa kabinet Burhanudin Harahap. Pemilu I yang diselenggarakan pada tahun 1955 dilaksanakan dua kali, yaitu:

  • Tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen.
  • Tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante (Dewan Pembentuk Undang-Undang Dasar).

Secara serentak dan tertib seluruh warga negara yang mempunyai hak memilih mendatangi tempat pemungutan suara untuk menentukan pilihannya. Pemilu berjalan lancar dan tertib dan melahirkan Empat partai yang muncul sebagai pemenang dalam Pemilu 1955 secara berurut yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

D. Kemacetan Konstituante

Pemilihan umum tahap II pada tanggal 15 Desember 1955 mengantar terbentuknya Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang Undang Dasar. Namun, antara kurun waktu 1956-1959, Dewan Konstituante belum berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar tersebut. Ketidak berhasilan Konstituante menyusun UUD baru dan kehidupan politik yang tidak stabil menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Indonesia.

Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di depan sidang Konstituante yang menganjurkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD Republik Indonesia. Konstituante lalu mengadakan sidang untuk membahas usulan tersebut dan berlangsunglah pemungutan suara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemungutan suara tidak memenuhi kuorum. Banyak anggota Dewan Konstituante yang tidak hadir. Kemudian diadakan pemungutan suara yang kedua pada tanggal 2 Juni 1959

E. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Adapun isi dari dekrit Presiden antara lain:

  • Anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante.
  • Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang.
  • Kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan negara, dan merintangi pembangunan nasional.

Oleh karena itu, Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan (dekrit). Keputusan itu dikenal dengan nama Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi dekrit ini adalah sebagai berikut:

  • Pembubaran Konstituante.
  • Berlakunya UUD 1945.
  • Akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Barulah setelah itu masuk pada demokrasi terpimpin hingga tahun 1965.

Nah, itu dia penjelasan mengenai demokrasi Liberal dan terpimpin. Apabila ada pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan, bisa langsung serukan dikolom komentar dibawah ya.

Hubungi kami di 089628522526 atau Head Office kami 021-77844897 di setiap senin s.d jumat 09.00-17.00. Anda bisa menemui kami langsung di kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 No.1 Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. simakui.id melayani les privat untuk semua wilayah Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tim SIMAK UI.id ada disini untuk membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan Les Privat SIMAK UI/SNBT kepada tim kami.